PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Administrator 28 Desember 2022 12:57:30 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
- Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kegiatan Posyandu Jalak Putih, Perhatian Kesehatan untuk Generasi Muda Desa Patas
- Dinas PMD Gelar Pembinaan dan Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Di Desa Patas
- SEGARNYA TUAK MANIS DI BULELENG BARAT
- BUDIDAYA PEPAYA CALIFORNIA YANG MENJANJIKAN
- PISAH SAMBUT PERBEKEL PATAS BERJALAN DENGAN LANCAR
- POSYANDU KECUBUNG DESA PATAS BERHASIL MENDAPATKAN PERINGKAT 10 POSYANDU INOVASI TERBAIK TAHUN 2023 D
- PENINGKATAN WAWASAN SDM/PENGELOLA PERPUSTAKAAN DI DESA PATAS