LPMD

31 Januari 2017 19:23:28 WITA

 

 

PERBEKEL PATAS  KECAMATAN GEROKGAK  

KABUPATEN BULELENG

 

KEPUTUSAN PERBEKEL PATAS

NOMOR :  411.6/ /PEM.2020

 

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

PERBEKEL PATAS,

 

Menimbang

:

a. bahwa dalam rangka membangun dan melayani masyarakat atas dasar prakarsa, inisiatif, dan aspiratif, membutuhkan partisipasi masyarakat secara proposional baik individu maupun tokoh dalam berbagai lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan, tradisi dan kearifan lokal;

b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dipandang perlu membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur masyarakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, perlu membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Patas masa bakti 2018-2023 dengan Keputusan Perbekel;

 

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

3. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

4. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);

 

5. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

Kesatu

 

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

Keempat

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

:

Membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Patas masa bakti 2018-2023 yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;

F Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Patas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut  :

a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;

b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

 

F Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Patas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai fungsi sebagai berikut  :

a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;

d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;

f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahtraan keluarga; dan

g. Pemberdayaan hak politik masyarakat;

Masa bakti keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Patas, adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan;

Keputusan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

 

 

 

Ditetapkan di Patas

pada tanggal             2020

PERBEKEL PATAS,

 

 

 

I KADEK SARA ADNYANA

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth  :

  1. Bupati Buleleng, di Singaraja
  2. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, di Singaraja
  3. Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng, di Singaraja
  4. Camat Gerokgak, di Gerokgak
  5. Ketua BPD Desa Patas
  6. Yang bersangkutan
  7. Arsip

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN PEBEKEL PATAS

 

 

NOMOR

TANGGAL

TENTANG

:

:

:

411.6/             /PEM.2020

2020

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA BAKTI

SUSUNAN ANGGOTA

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

DESA PATAS, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG

MASA BAKTI

 

1. Pembina

2. Pengarah

3. Ketua I

4. Ketua II

5. Sekretaris I

6. Bendahara

7. Bidang Agama

 

 

8. Bidang Kamtibmas

 

9. Bidang Pendidikan, Keterampilan

 

10. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup

11. Bidang Pemuda Olahraga

 

 

12. Bidang Kesehatan dan Kependudukan

 

13. Bidang Pemberdayaan Perempuan

 

14. Bidang Kesejahtraan dan Sosial

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

 

 

:

 

:

 

:

 

 

:

 

:

 

:

 

Perbekel Patas

Sekretaris Desa Patas

Slamet Sutopo, BA

Gede Mudrata

Moh. Jamaluddin, S. PdI

Made Armika

1. Nyoman Wija, S. Pd

2. Zainal Abidin, A. Ma

3. Made Sriada

1. Kadek Sudiartawan

2. Ketut Darpana

3. Syarifuddin

1. Nur Laili, S. PdI

2. Luh Ramiati

1. I Wayan Supardi

2. Ketut Kartayasa

1. Wayan Tingkes Yasa

2. Gst. Bagus Adi Wirawan, S. Pd

3. Wayan Supartawan

1. Putu Suarnila

2. Ketut Yuli Setia Dhyana Iswari

1. Ariani Sutopo

2. Ni Luh Riniasih 

1. Ketut Mudra

2. Made Darmada

 

 

PERBEKEL PATAS,

 

 

I KADEK SARA ADNYANA

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar