TP PKK

31 Januari 2017 19:24:16 WITA

 

PERBEKEL PATAS  KECAMATAN GEROKGAK

KABUPATEN BULELENG

 

KEPUTUSAN PERBEKEL PATAS

NOMOR : 141/ /PEM.2020

 

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN, DAN KESEJAHTRAAN KELUARGA

DESA PATAS MASA BAKTI 2020-2025

 

PERBEKEL PATAS,

 

Menimbang

:

a. bahwa gerakan Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga (Gerakan PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dan pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtra, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan;

b. bahwa menyinergikan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Perbekel Desa Patas Nomor : 411.4/03/KESRA.2015 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga Desa Patas masa bakti 2015-2019;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b perlu menetapkan Keputusan Perbekel Desa Patas tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan, dan Kesejahtraan Keluarga Desa Patas masa bakti 2016-2021;

 

Mengingat

:

1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3. Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161);

 4. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

memperhatikan

:

Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan, dan Kesejahtraan Keluarga Nomor : 01/KEP/PKK PST/VII/2010 tentang Rumusan Hasil Rakernas VII Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

Kesatu

 

 

Kedua

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Keempat

  

 

Kelima

 

Keenam

:

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

:

 

 

 :

 

:

 

Membentuk keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan, dan Kesejahtraan Keluarga Desa Patas masa bakti 2016-2021 dengan susunan kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mempunyai tugas :

1. Mengumpulkan data dan informasi terkait program-program pemebrdayaan dan kesejahtraan keluarga di lintas pemangku kepentingan;

2. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait program pemberdayaan keluarga secara berjenjang;

3. Menggerakkan seluruh sumber daya yang ada untuk bersama-sama memberdayakan keluarga, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahtraan;

4. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk yang bersifat teknis terkait perencanaan program-program pemberdayaan, dan kesejahtraan keluarga;

5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui  Perbekel Patas;

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja (Pokja) yang mempunyai fungsi yaitu :

a. Pokja I (Penghayatan, dan pengalaman Pancasila, dan Gotong royong) menyelenggarakan :

1. Menginvertarisir data-data yang terkait penghayatan, dan pengamalan Pancasila dan Gotong Royong;

2. Mendorong dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan penghayatan dan pengamalan pancasila dan gotong royong;

3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan penghayatan dan pengamalan Pancasila dan gotong royong;

b. Pokja II (Pendidikan, Keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi) menyelenggarakan :

1. Menginvertarisir data-data yang terkait Pendidikan, Keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;

2. Mendorong dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan Pendidikan, Keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;

3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan Pendidikan, Keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi;

c. Pokja III (Pangan, Sandang, Perumahan, Tata Laksana Rumah Tangga) menyelenggarakan :

1. Menginvertarisir data-data yang terkait Pangan, Sandang, Perumahan, Tata Laksana Rumah Tangga;

2. Mendorong dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pencapaian pembangunan Pangan, Sandang, Perumahan, Tata Laksana Rumah Tangga;

 

3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan Pangan, Sandang, Perumahan, Tata Laksana Rumah Tangga;

d. Pokja IV (Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat) menyelenggaraka :

1. Menginvertarisir data-data yang terkait Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat;

2. Mendorong dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat;

3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Perencanaan Sehat;

Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga Desa Patas, Masa Bakti 2016-2021, maka dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Kantor Perbekel Patas, dengan keanggotaan terdiri dari pejabat di Desa, dan staf Desa, serta pihak lain yang bertugas memberikan dukungan teknis, dan administrasi sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan;

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Patas;

Keputusan Perbekel ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Perbekel Patas Nomor : 411.4/03/KESRA.2015 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

 

 

Ditetapkan di Patas

pada tanggal 1 Juni 2016

PERBEKEL PATAS,

 

 

 

NYOMAN SUBERATA

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth  :

  1. Bupati Buleleng, di Singaraja
  2. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, di Singaraja
  3. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, di Singaraja
  4. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, di Singaraja
  5. Camat Gerokgak, di Gerokgak
  6. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Gerokgak, di Gerokgak
  7. Ketua BPD Desa Patas
  8. Yang bersangkutan
  9. Arsip

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN PEBEKEL PATAS

 

 

NOMOR

TANGGAL

TENTANG

:

:

:

141/          /PEM.2020

 

PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN, DAN KESEJAHTRAAN KELUARGADESA PATAS MASA BAKTI 2020-2025

 

SUSUNAN ANGGOTA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTRAAN KELUARGA

DESA PATAS, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG MASA BAKTI 2020-2025

 

PEMBINA

KETUA

WAKIL KETUA I

WAKIL KETUA II

WAKIL KETUA III

WAKIL KETUA IV

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

WAKIL BENDAHARA

 

POKJA I

 

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

 

 

 

POKJA II

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

 

 

 

POKJA III

 

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

 

 

 

POKJA IV

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

 

 

 

 

 

STAF SEKRETARIAT

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

 

 

 

:

 

:

:

 

 

 

:

 

:

:

:

:

 

 

:

 

:

:

:

 

 

 

 

:

I KADEK SARA ADNYANA, S. Pd (PERBEKEL PATAS)

NY. SUSINDAHWATI ADNYANA

NY. ARIANI SUTOPO

NY. RINIASIH TANGGUH MERTA

NY. SUPUTRINI BUDIARTA

NY. NUR LAILI

NY. SITI JUMIATI AZHAR

NY. DEWI SUSILAWATI SUGIARTA

NY.  ARINI SUARNILA

NY.  LILIK NUR AINI GHOZALI

 

MEMBIDANGI PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN GOTONG ROYONG

NY. ARYATINI SWECA

NY. SARMINI WIDI

1. NY. RINA CANTIKA DEWI SUDARMAYASA

2. NY. MARIANA ADI WARGA

3. NY. AYU APRILIAWATI WIRAWAN

4. NY. EKA SRIYANI WIJAYA

MEMBIDANGI PENDIDIKAN, KETERAMPILAN DAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI

NY. NURHAYATI SURAHMAN

NY. EKA SENI UTARI MUDITA

1. NY. INDRAWATI HASYIM

2. NY. SUKIRNI SUJANA

3. NY. SOBARIYAH SUDIARNA

4. NY. INDAH TRISNAWATI ASTAWA

MEMBIDANGI PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA

NY. RAMIATI BAGIASA

NY. SUSI MEGA ASTUTI CARLES

1. NY.  KARIONI MERTA

2. NY. NOVI PARISTA

3. NY. AYU ARMINI EKA ANTARIKSA

4. NY. AYU LESTARIANI AMBARA

MEMBIDANGI KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN SEHAT

NY. ALIYAH ARIANTO

NN. YULI SETIA DHYANA ISWARI

1. NY. SRI DEWI ARDIKA

2. NY. MARIANI ARIASA

3. NY. YULI SAFITRI ZAINUL ANWAR

4. NY. SUARTINI ASTAWA

 

1. NY. ANGGUN WIJAYANTI ARTIA

2. NY. INDAH SURYASMINI SULASTIKA

3. NY. ASRINI MANIS

4. NY. SUKERMI ARIATA

5. NY. INDAH SULISTIAWATI WIDIANA

6. NY. ENI ARMAYANTI ANEM MERTA

 

 

PERBEKEL PATAS,

 

I KADEK SARA ADNYANA, S. Pd

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar