MENGENAL OTORITAS JASA KEUANGAN DAN WASPADA INVESTASI ILEGAL

30 April 2021 15:21:44 WITA

Jumat, 30 April 2021

 

 Bertempat di GOR Amartha Desa Patas, Pemerintah Desa Patas mengikuti Sekaligus menjadi tuasn rumah Sosialisasi Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.

Dalam sambutannya Perbekel Patas I Kadek Sara Adnyana, S.Pd menyambut kedatangan para penyaji materi yaitu Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dan POLDA Bali. Adapun undangan yang hadir adalah Perbekel dan Ketua BPD Se-Kecamatan Gerokgak

Pemberi Materi pertama dibawakan oleh Panit 1 Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali Akp Andi Prasetyo, SH yang memaparkan tentang Modus Kejahatan Siber dan Penanganan Kejahatan Siber.

Selanjutnya Pemberi Materi Kedua dai Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nyoman Hermanto Darmawan dan Gusti Adi Wijaya menjelaskan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011, lebih lanjut TIM menjelaskan tentang karakteristik investasi Ilegal.

 Acara ini berlangsung dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

  

 

#pataslebihbaik

Komentar atas MENGENAL OTORITAS JASA KEUANGAN DAN WASPADA INVESTASI ILEGAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar