SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA
28 Desember 2022 12:49:01 WITA
- Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut :
Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
- Surat pengantar dari Desa
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
- Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Kartu kaluarga yang lama (asli)
- Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
- Jika Terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama asli
- Surat keterangan pindah / datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
- Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
- Kartu keluarga yang lama asli
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
- Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
#pataslebihbaik
Komentar atas SYARAT PERMOHONAN KARTU KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMASANGAN BALIHO INFOGRAFIK APBDes TAHUN 2025 DAN INFOGRAFIK PERTANGGUNG JAWABAN APBDes TAHUN 2024
- MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN GEROKGAK Tahun 2025 .
- Aksi Jumat Bersih Pemdes Patas dan Pengulon , Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
- Rapat Evaluasi Revitalisasi BUMDes Patas, Langkah Baru Menuju Pengelolaan Berbasis Hukum
- Rapat Evaluasi RAB Induk 2025 Desa Patas: Fokus pada Penyusunan Aplikasi SISKEUDES
- Pemerintah Desa Patas Salurkan Bantuan Bibit Ternak Kambing untuk Kelompok Tani Ternak Sumber Makmur
- Dinas PMD Kabupaten Buleleng Adakan Rapat Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Patas