RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020

Administrator 04 Oktober 2020 12:46:58 WITA

Rabu, 30 September 2020

Bhabinkamtibmas Desa Patas Aiptu. Putu Sentana,  mendampingi tim Yustisi Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban masker bagi warga masyakat yang bertempat di depan Kantor Perbekel Desa Patas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PERGUB NO 46 Tahun 2020 dan PERBUP 41 TAHUN 2020. 

Dalam pelaksanaan penertiban, ada beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker pada saat mengendarai sepeda motor, metode pembinaan dan memberi sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku pun diberlakukan.

Kegiatan yang bertujuan untuk mendidik warga agar terbiasa memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah ini berlangsung dari pukul 09.00 s/d 09.55 dan berjalan dengan tertib dan lancar.

Komentar atas RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar