RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020
04 Oktober 2020 12:46:58 WITA
Rabu, 30 September 2020
Bhabinkamtibmas Desa Patas Aiptu. Putu Sentana, mendampingi tim Yustisi Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban masker bagi warga masyakat yang bertempat di depan Kantor Perbekel Desa Patas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PERGUB NO 46 Tahun 2020 dan PERBUP 41 TAHUN 2020.
Dalam pelaksanaan penertiban, ada beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker pada saat mengendarai sepeda motor, metode pembinaan dan memberi sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku pun diberlakukan.
Kegiatan yang bertujuan untuk mendidik warga agar terbiasa memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah ini berlangsung dari pukul 09.00 s/d 09.55 dan berjalan dengan tertib dan lancar.
Komentar atas RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jumat Bersih
- Pembinaan Kearsipan Persiapan Lomba Desa 2026
- Sosialisasi Pelatihan, Dan Mitigasi Bencana Serta Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami
- Musyawarah Desa Khusus BLT DD Periode Oktober 2025
- WORLD CLEAN UP DAY 2025
- Penyerahan Dokumen Kependudukan Akta Kematian
- Pembinaan Kearsipan Dinamis aktif dan inakatif
















