RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020
04 Oktober 2020 12:46:58 WITA
Rabu, 30 September 2020
Bhabinkamtibmas Desa Patas Aiptu. Putu Sentana, mendampingi tim Yustisi Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban masker bagi warga masyakat yang bertempat di depan Kantor Perbekel Desa Patas. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PERGUB NO 46 Tahun 2020 dan PERBUP 41 TAHUN 2020.
Dalam pelaksanaan penertiban, ada beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker pada saat mengendarai sepeda motor, metode pembinaan dan memberi sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku pun diberlakukan.
Kegiatan yang bertujuan untuk mendidik warga agar terbiasa memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah ini berlangsung dari pukul 09.00 s/d 09.55 dan berjalan dengan tertib dan lancar.
Komentar atas RAZIA MASKER SESUAI DENGAN PERGUB No 46 TAHUN 2020 DAN PERGUB 41 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REMBUG STUNTING DESA PATAS TAHUN 2025
- Jumat Bersih Desa Patas
- " TECHNICAL MEETING PORCAM TAHUN 2025 "
- " MEMPERINGATI BULAN BUNG KARNO 2025 DENGAN TEMA " PRANA JAGAT KERTHI "
- " Musyawarah Desa Tentang Pengaktifan Kembali BUMDES AMARTHA Desa Patas "
- " BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT ( BBGRM ) 2025 "
- MUSDESUS PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH PATAS