PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
28 Desember 2022 12:57:30 WITA
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Lurah/Perbekel.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
- Permohonan Agar Menggunakan Stop Map Berwarna Biru
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Desa Patas Beserta Kelian Adat Desa Patas dan Kadus Menghadiri Kegiatan PKKMB
- MUSRENBANGDES PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
- Perbekel Patas Mengikuti Zoom Meeting Tentang Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
- Pemasangan Bendera Merah Putih Di Depan Kantor Desa Patas
- AKSI BERSIH PANTAI ( BEACH CLEANING )
- MUSYAWARAH DESA " PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP DESA ) Tahun 2026
- Sosialisasi Pemberlakuan DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional )