Perbekel Patas Mengikuti Zoom Meeting Tentang Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

adminpatas 14 Agustus 2025 15:03:39 WITA

Patas, 14 Agustus 2025

 

Perbekel Patas mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Dirjen PDP tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, kepala desa memiliki peran penting dalam proses pembiayaan Kopdes Merah Putih.

 

Dalam proses pengajuan pinjaman, kepala desa wajib memberikan persetujuan dan kuasa untuk penempatan Dana Desa. Berikut beberapa poin penting terkait mekanisme persetujuan kepala desa ¹:

- Persetujuan Kepala Desa: Kepala desa harus memberikan persetujuan untuk pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih yang berada di wilayahnya.

- Dokumen yang Diperlukan: Pengajuan pinjaman harus disertai dengan proposal bisnis lengkap dan persetujuan kepala desa.

- Peran Kepala Desa: Kepala desa berperan dalam memberikan persetujuan dan kuasa untuk penempatan Dana Desa yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.

 

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga mendorong sinkronisasi regulasi lintas kementerian untuk mendukung operasional dan pembiayaan Kopdes Merah Putih. Pemerintah berharap pembiayaan koperasi dapat berjalan efektif dengan acuan regulasi yang jelas ².

 

Dengan adanya peraturan ini, Kopdes Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah dan terstruktur, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang produktif.

Komentar atas Perbekel Patas Mengikuti Zoom Meeting Tentang Mekanisme Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar