, 25 Juli 2023 14:06:20 WITA

-

Artikel Terkini

  • INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN LEWAT APLIKASI " AKU ONLINE "

    28 Desember 2022 13:07:16 WITA
    INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN LEWAT APLIKASI
    Salam Hangat Masyarakat Buleleng,Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan melalui Inovasi AKU ONLINE bisa dilakukan secara mandiri dengan aplikasi berbasis android. Selain secara mandiri, Bapak/Ibu juga dapat mengajukan permohonan penerbitan adminduk melalui Desa/Kelurahan dan Kecamatan masing... ..selengkapnya

  • PENGUMUMAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

    28 Desember 2022 13:05:32 WITA
    PENGUMUMAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
    PENGUMUMAN : Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Buleleng, Pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan dengan datang langsung ke masing2 kantor kepala desa / kelurahan dengan mengajukan permohonan lewat aplikasi berbasis web melalui Aku Online ( akuonline.bulelengkab.go.id ) Adapun perm... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

    28 Desember 2022 12:57:30 WITA
    PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
    Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan. Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PENERBITAN KIA

    28 Desember 2022 12:55:42 WITA
    PERSYARATAN PENERBITAN KIA
    Setiap anak penduduk Warga Negara Indonesia dan anak Warga Negara Asing pemegang ijin tinggal tetap yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng yang berusia 17 tahun kurang dari satu hari wajib memiliki KIA (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudu... ..selengkapnya

  • PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM

    28 Desember 2022 12:54:45 WITA
    PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
    A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM       (Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)                             1. Mengisi formulir permohonan        ... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patas

tampilkan dalam peta lebih besar